Showing posts with label kucing dalam Islam. Show all posts

Friday, August 29, 2014

Kisah Kucing Rasulullah: Muezza

Kisah Kucing Rasulullah
Rasulullah sayang kepada semua binatang dan mereka semua diperlakukan mulia. Banyak kisah-kisah tentang kucing.Bahkan Rasulullah juga memiliki kucing peliharaan. Setiap Rasulullah menerima tamu di rumah, Rasulullah selalu mengendong Muezza (nama kucing Rasulullah) dan diletakkan dipahanya.

Salah satu sifat Muezza yang paling Rasulullah suka yaitu Muezza selalu mengeong ketika mendengar adzan, seolah-olah ngeongnya seperti mengikuti lantunan suara adzan.

Rasulullah berpesan untuk menyayangi kucing peliharaan layaknya menyayangi keluarga sendiri. Pernah Rasulullah ingin mengambil jubahnya,ternyata Muezza sedang tidur diatasnya.Rasulullah pun memotong belah lengan yang ditiduri muezza dari jubahnya supaya tidak membangunkan Muezza.

Ketika Rasulullah pulang kerumah,Muezza terbangun dan merunduk kepada majikannya.Sebagai balasan,Rasulullah menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus lembut ke badan kucing itu.
Read more

Saturday, February 23, 2013

Penelitian Cara Kucing Minum

Mengapa air bekas diminum kucing diangap suci oleh Islam?

Pada awalnya saya sendiri juga tidak percaya sepenuhnya ketika mendengar bahwa Islam menganggap air yang bekas diminum oleh kucing itu suci. Dalam pikiran saya, apa bedanya air yang bekas diminum anjing dengan yang bekas diminum kucing. Toh kedua hewan tersebut memiliki banyak bakteri di mulut mereka. Namun setelah saya membaca tentang hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa orang peneliti dari Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Princenton University, saya baru paham kenapa air bekas diminum oleh kucing itu suci menurut Islam.

Pada awalnya, sejak tahun 1940-an para peneliti yakin kalau cara minum kucing itu sama dengan cara minum anjing, yaitu dengan mencelupkan lidahnya ke dalam air kemudian menciduk air tersebut menggunakan lidahnya. Namun baru-baru ini beberapa peneliti dari MIT tersebut menemukan fakta lain.

Dengan menggunakan perekam video berkecepatan sangat tinggi, mereka merekam aktifitas minum seekor kucing. Kemudian dengan memperlambat hasil rekaman video tersebut sampai beberapa kali, ditemukan bahwa lidah kucing nyaris tidak menyentuh permukaan air saat mereka minum. Melainkan, lidah mereka yang bergerak dengan sangat cepat membuat air di permukaan tertarik ke atas dan masuk ke mulut kucing. Berikut adalah penjelasan mengenai cara kucing minum yang saya kutip dari kittykrafty.com :
“Lajur cairan itu diciptakan oleh keseimbangan lembut antara daya tarik bumi, yang menarik cairan kembali ke mangkuk, dan kelambanan, yang di dalam ilmu fisika, merujuk kepada kecenderungan cairan atau benda apa pun, terus bergerak di satu arah kecuali kekuatan lain ikut campur”.
Secara sederhananya, lidah kucing akan bergerak sampai beberapa kali dalam satu detik untuk menarik air naik dari permukaan. Jika gerakan lidahnya tersebut sampai telat satu detik saja, maka air akan segera jatuh kembali ke permukaan akibat dari gravitasi bumi. Namun jika secara konstan kecepatan gerak lidah kucing tidak menurun, maka air akan tetap mengalir ke atas secara vertikal dan seolah melompat sendiri ke mulut kucing.

Dari penelitian tersebut juga diketahui bahwa kucing dapat menggerakkan lidahnya hingga 4 kali dalam satu detik saat mereka minum. Setiap jilatan tersebut akan membawa 0,1 mililiter air. Dan cara minum seperti ini tidak hanya dilakukan oleh kucing domestik, melainkan juga oleh kucing besar, seperti harimau. Namun kucing besar cenderung melakukannya secara lebih lamban.

Nah, dengan adanya hasil penelitian ini (yang bahkan dilakukan sendiri oleh orang yang non-muslim), saya menjadi sangat paham mengapa Islam menganggap suci air yang bekas diminum oleh kucing.


_____sincerely_____
Read more

Friday, February 22, 2013

Mengebiri Kucing dalam Islam

Hukum Islam tentang mengebiri kucing ternyata beragam. Namun sebagian besar ulama berpendapat, selama mengebiri kucing itu tujuannya baik maka boleh dilakukan. Sekarang masalahnya adalah yang dimaksud dengan tujuan yang baik itu yang seperti apa.

Menurut keterangan di Al-Kubro (al-Fatawa al-Hindiyah, 44:20), hukum mengebiri kucing adalah "boleh" jika dengan mengebiri si kucing dapat memberikan manfaat atau dapat mengindari mudharat.

Sementara itu menurut keterangan Fatawa Islamiyah, 4:448, mengebiri kucing dianggap "tidak masalah" jika populasi si kucing sudah terlalu banyak dan berpotensi mengganggu. Hal ini dianggap lebih baik dibandingkan harus membunuh si kucing setelah mereka terlahir dan hidup di dunia ini. Tentunya asalkan proses pengebirian ini tidak menyakiti si kucing. Namun jika jumlah kucing masih normal dan tidak mengganggu, alangkah lebih baik jika si kucing dibiarkan tetap dapat berkembangbiak.

Dan pandangan dari 4 mahzab besar mengenai hukum mengebiri binatang adalah sebagai berikut :
  • Syafiiyah berpendapat bahwa hukum mengebiri binatang yang halal dimakan saat binatang tersebut masih kecil adalah "boleh". Selama proses pengebirian tersebut tidak menyakiti si binatang. Selain itu dilarang.
  • Malikiyah berpendapat bahwa mengebiri hewan yang halal dimakan adalah "boleh" karena dapat meningkatkan kualitas dagingnya.
  • Hanafiyah berpendapat bahwa mengebiri binatang itu hukumnya "boleh" karena hal ini dapat memberikan manfaat bagi manusia maupun bagi binatang yang dikebiri tersebut.
  • Hambali berpendapat bahwa hukum mengebiri binatang seperti kuda adalah "Makhruh". namun mengebiri kambing hukumnya "Boleh" karena dapat meningkatkan kualitas dagingnya.
Nah berdasarkan sumber-sumber di atas, maka saya menyimpulkan bahwa hukum mengebiri kucing adalah terserah anda mau mengambil hukum yang mana. Saya cuma menyampaikan saja.


_____sincerely_____
Read more

Air Liur Kucing dalam Islam

Hukum Islam tentang air liur dan tubuh kucing menurut sebagian besar ulama adalah "tidak najis". Hanya Abu Hanifah yang sedikit mempermasalahkan hal ini. Sedangkan ulama yang lainnya dengan tegas mengatakan kalau liur kucing itu "tidak najis". Berikut ini adalah beberapa riwayat yang membahas tentang hukum liur dan tubuh kucing menurut agama Islam :
“Kucing itu tidak najis. Kucing adalah binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani).
Riwayat yang paling jelas menerangkan kalau liur kucing itu tidak najis adalah riwayat dari istri Nabi yaitu Aisyah. Dalam sebuah kejadian yang diriwayatkan oleh Abu Daud, beliau mengatakan bahwa :
“Saya melihat Rasulullah berwudhu dengan air sisa minum kucing.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani).
Sementara itu dalam Asy-Syarh al-Kabir, 1:312, dipaparkan bahwa liur dari kucing serta binatang lain yang ukurannya lebih kecil darinya seperti tikus, musang, bahkan binatang melata, hukumnya adalah "suci". Mereka juga menegaskan kalau mereka tidak mengetahui kebenaran akan ada atau tidaknya perselisihan dalam Mahzab Hambali dalam menegaskan hukum tersebut.
Ditegaskan bahwa mayoritas ulama entah itu dari kalangan Sahabat, Tabiin, atau ulama setelahnya setuju jika air sisa minuman kucing itu "suci", sehingga boleh digunakan untuk minum, wudhu, dan hukumnya tidak makhruh. Hanya Abu Hanifah saja yang berpendapat bahwa berwudhu dengan menggunakan air yang bekas diminum oleh kucing hukumnya "Makhruh", meskipun demikian wudhu-nya tersebut masih dianggap "syah".

Demikianlah uraian yang disampaikan oleh Ustadz Ammi Nur Baits yang merupakan Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh yang kami kutip dari situs konsultasisyariah.com. Alangkah baiknya jika anda langsung mengunjungi situs tersebut saja biar lebih jelas. Takutnya saya nanti telah salah me-rewrite tulisan beliau sehingga ada kalimat yang artinya kurang pas.


_____sincerely_____
Read more

Sunday, March 11, 2012

Hadits Tentang Kucing

rumah Maksud judul pada posting kali ini bukanlah untuk sekedar mengenal kucing, namun kita akan lebih jauh meninjau hewan yang satu ini dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat.
Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu  padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” Setelah itu, Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas.
:: Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari hadits di atas ::
Pelajaran Pertama
Kucing adalah binatang yang suci, namun haram untuk dimakan. Ada suatu kaedah: “Segala hewan yang haram dimakan termasuk hewan yang najis.” Namun, dalam penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ada pula hewan yang tidak dikatakan najis yang menyelisihi kaedah tadi. Kucing memang pada asalnya najis karena kucing haram untuk dimakan. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan yang tidak kita temui pada hewan lainnya yaitu karena kucing adalah hewan yang biasa kita temui di sekitar kita.
Jadi, faedah dari hadits ini: semua hewan yang haram dimakan dihukumi najis kecuali hewan yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumi suci dengan alasan yang tidak ditemui pada hewan lainnya.
Pelajaran kedua
Kucing memang tidak najis. Namun apakah ini berlaku secara umum? Jawabannya: Tidak. Kucing memang tidak najis pada: air liurnya, segala sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, bekas minum dan bekas makannya. Namun, pada kotoran dan kencing dari hewan tersebut tetap dihukumi najis. Begitu pula darahnya dihukumi najis. Alasannya, karena kotoran, kencing dan darah pada hewan yang haram dimakan juga dihukumi najis. Jadi, segala sesuatu yang berasal dari bagian dalam tubuh dari hewan yang  haram dimakan dihukumi najis, seperti kencing, kotoran, darah, muntahan dan semacamnya.
Pelajaran ketiga

Jika kucing minum dari suatu wadah yang berisi air –sebagaimana diceritakan sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits ini-, maka air tadi tidak dihukumi najis, baik kucing tersebut meminumnya dalam jumlah sedikit ataupun banyak. Alasannya, karena air yang ada di bejana Abu Qotadah tadi hanya sedikit yang digunakan untuk berwudhu.
Pelajaran keempat
Tidak ada beda apakah kucing tersebut memakan sesuatu yang najis (semacam bangkai) dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Kenapa? Karena kemutlaqan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi. Nabi ucapkan dalam bentuk umum: “Kucing tidaklah najis”.  Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup baik kucing tadi makan sesuatu yang najis beberapa saat tadi atau sudah dalam waktu yang lama. Jadi tidak boleh dikatakan, “Tadi saya lihat kucing tersebut makan tikus, lalu sekarang minum air dari bejana tersebut. Maka air ini kita hukumi najis.” Hal ini tidak demikian.
Pelajaran kelima
Dari hadits ini, maka benarlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama: “Al masyaqqoh tajlibut taisir (Karena adanya kesulitan, datanglah kemudahan)”. Allah telah meniadakan najis dari kucing karena kesulitan yang diperoleh yang sulit kita hindari yaitu kucing adalah hewan yang selalu kita temui dan berada di sekitar kita. Seandainya kucing dihukumi najis padahal dia sering meminum air, susu atau memakan makanan yang ada di sekitar kita, maka ini akan sangat menyulitkan. Oleh karena itu, karena adanya kesulitan semacam ini, datanglah kemudahan yaitu kucing tidaklah najis.
Pelajaran keenam
Najis yang sulit dihindari dimaafkan jika kita terkena najis tersebut. Sebagaimana pendapat sebagian ulama yang menilai darah itu najis (padahal menurut pendapat yang lebih kuat, darah tidaklah najis), mereka mengatakan: darah yang jumlahnya sedikit selain yang keluar dari kemaluan dan dubur dimaafkan.
Pelajaran ketujuh
Tikus juga termasuk hewan yang suci, namun haram dimakan. Alasannya sama dengan kucing, karena tikus adalah hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekitar kita.
Pelajaran kedelapan
Penjelasan dalam hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa Allah sangat menyayangi makhluk-Nya. Di saat kita mendapatkan kesulitan dan sulit dihindari, Allah akhirnya memberi keringanan kepada kita. Bisa dikatakan demikian karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini: “Kucing ini tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita”.
Jadi, syariat Islam dibangun di atas rahmat, kemudahan dan penuh toleran. Kaedah ini dapat pula kita telusuri pada firman Allah:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ
“Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan.” (HR. Bukhari no. 39)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menasehati para sahabat yang ingin menghardik Arab Badui,
فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
“Sesungguhnya kalian diutus untuk mendatangkan kemudahan. Kalian bukanlah diutus untuk mendatangkan kesulitan.” (HR. Bukhari no. 6128)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا ، وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا
“Berilah kemudahan, janganlah membuat sulit. Berilah kabar gembira, janganlah membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69)
Pelajaran kesembilan
Jika orang melihat sesuatu pada kita yang dirasa asing, maka hendaklah kita menghilangkan keanehan yang dia anggap sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Qotadah tadi ketika Kabsyah merasa aneh dengan apa yang dia lakukan.
Demikian apa yang kita kaji dan kita gali dari hadits ini. Semoga yang sedikit ini, bisa menambah ilmu kita dan semoga bisa membuahkan amal sholeh.

Sumber

_____sincerely_____
Read more

Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah


darah Apa hukum jual beli anjing, kucing dan darah? Hal ini juga dapat diluaskan pada jual beli donor darah. Bagaimana upah dari jual beli semacam itu? Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Mengenai jual beli 3 benda di atas, dapat kita lihat bersama pada beberapa hadits berikut ini.

Hadits pertama
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari dan Muslim) [Bukhari: 39-Kitab Al Buyu’, 112-Hasil Penjualan Anjing. Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]

Hadits kedua
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
إن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب الأمة ولعن الواشمة والمستوشمة وآكل الربا وموكله ولعن المصور
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh).” (HR. Bukhari) [Bukhari: 39-Kitab Al Buyu’, 112-Bab Hasil Penjualan Anjing]

Hadits ketiga
Dari Rofi’ bin Khodij, beliau mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِىِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ
“Sejelek-jelek penghasilan adalah upah pelacur, hasil penjualan anjing dan penghasilan tukang bekam.” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]
Juga dari Rofi’ bin Khodij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِىِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ
“Hasil penjualan anjing adalah penghasilan yang buruk. Upah pelacur juga buruk. Begitu pula penghasilan tukang bekam adalah khobits (jelek).” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]

Hadits keempat
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing? Lalu Jabir mengatakan,
قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]

Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9/13)

Hadits kelima
Dari Jabir, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah) [Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]
Itulah beberapa dalil yang menjelaskan jual beli ketiga benda di atas. Jadi, hadits-hadits di atas menunjukkan terlarangnya jual beli anjing, kucing, dan darah, sehingga hasil penjualannya tidak halal.

Apakah Seluruh Jenis Anjing dan Kucing Termasuk Larangan Di Atas?
Memang ada perselisihan pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan hasil penjualan anjing yang memiliki kegunaan seperti anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga hewan ternak dan menjaga tanaman. Namun sebagian ulama melarang secara mutlak hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.
Begitu juga dengan kucing, sebagian ulama memperbolehkan jual beli hewan ini karena adanya kegunaan untuk memburu tikus, serangga, cecak, kecoak, dan lainnya. Namun berdasarkan hadits-hadits di atas di atas ulama lain semacam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad melarang secara mutlak penjualan kucing.
Jadi, anjing, kucing, dan darah tidak boleh diperjualbelikan. Ketiga benda ini bisa diperoleh dengan jalan lain semacam melalui pemberian secara cuma-cuma, tanpa melalui proses jual beli. Begitu pula hal ini berlaku untuk donor darah.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Para ulama berselisih mengenai apa yang dimaksud dengan hasil penjualan darah. Ada yang memaksudkan dengan upah dari tukang bekam. Ada pula yang memaksudkan secara tekstual bahwa yang terlarang adalah jual beli darah sebagaimana terlarang pula jual beli bangkai, babi yaitu sama-sama haram. Hal ini adalah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Fathul Bari, 4/427)
Semoga segenap kaum muslimin yang membaca tulisan ini mendapat pencerahan. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sumber

_____sincerely_____ 
Read more

Thursday, November 24, 2011

Kucing di Masa Rasulullah

Didalam perkembangan peradaban islam, kucing hadir sebagai teman sejati dalam setiap nafas dan gerak geliat perkembangan islam.

Diceritakan dalam suatu kisah, Nabi Muhammad SAW memiliki seekor kucing yang diberi nama Mueeza. Suatu saat, dikala nabi hendak mengambil jubahnya, di temuinya Mueeza sedang terlelap tidur dengan santai diatas jubahnya. Tak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu, nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya. Ketika Nabi kembali ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk sujud kepada majikannya. Sebagai balasan, nabi menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus lembut ke badan mungil kucing itu sebanyak 3 kali.

Dalam aktivitas lain, setiap kali Nabi menerima tamu di rumahnya, nabi selalu menggendong mueeza dan di taruh dipahanya. Salah satu sifat Mueeza yang nabi sukai ialah ia selalu mengeong ketika mendengar azan, dan seolah-olah suaranya terdengar seperti mengikuti lantunan suara adzan.

Kepada para sahabatnya, nabi berpesan untuk menyayangi kucing peliharaan, layaknya menyanyangi keluarga sendiri.

Hukuman bagi mereka yang menyakiti hewan lucu ini sangatlah serius, dalam sebuah hadist shahih Al Bukhori, dikisahkan tentang seorang wanita yang tidak pernah memberi makan kucingnya, dan tidak pula melepas kucingnya untuk mencari makan sendiri, Nabi SAW pun menjelaskan bahwa hukuman bagi wanita ini adalah siksa neraka.

Tak hanya nabi, istri nabi sendiri, Aisyah binti Abu Bakar Ash Shiddiq pun amat menyukai kucing, dan merasa amat kehilangan dikala ditinggal pergi oleh si kucing. Seorang sahabat yang juga ahli hadist, Abdurrahman bin Sakhr Al Azdi diberi julukan Abu Hurairah (bapak para kucing jantan), karena kegemarannya dalam merawat dan memelihara berbagai kucing jantan dirumahnya.


_____sincerely_____
Read more