Hukum Islam tentang air liur dan tubuh kucing menurut sebagian besar ulama adalah "tidak najis". Hanya Abu Hanifah yang sedikit mempermasalahkan hal ini. Sedangkan ulama yang lainnya dengan tegas mengatakan kalau liur kucing itu "tidak najis". Berikut ini adalah beberapa riwayat yang membahas tentang hukum liur dan tubuh kucing menurut agama Islam :
“Kucing itu tidak najis. Kucing adalah binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani).
Riwayat yang paling jelas menerangkan kalau liur kucing itu tidak najis adalah riwayat dari istri Nabi yaitu Aisyah. Dalam sebuah kejadian yang diriwayatkan oleh Abu Daud, beliau mengatakan bahwa :
“Saya melihat Rasulullah berwudhu dengan air sisa minum kucing.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani).
Sementara itu dalam Asy-Syarh al-Kabir, 1:312, dipaparkan bahwa liur dari kucing serta binatang lain yang ukurannya lebih kecil darinya seperti tikus, musang, bahkan binatang melata, hukumnya adalah "suci". Mereka juga menegaskan kalau mereka tidak mengetahui kebenaran akan ada atau tidaknya perselisihan dalam Mahzab Hambali dalam menegaskan hukum tersebut.
Ditegaskan bahwa mayoritas ulama entah itu dari kalangan Sahabat, Tabiin, atau ulama setelahnya setuju jika air sisa minuman kucing itu "suci", sehingga boleh digunakan untuk minum, wudhu, dan hukumnya tidak makhruh. Hanya Abu Hanifah saja yang berpendapat bahwa berwudhu dengan menggunakan air yang bekas diminum oleh kucing hukumnya "Makhruh", meskipun demikian wudhu-nya tersebut masih dianggap "syah".
Demikianlah uraian yang disampaikan oleh Ustadz Ammi Nur Baits yang merupakan Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh yang kami kutip dari situs konsultasisyariah.com. Alangkah baiknya jika anda langsung mengunjungi situs tersebut saja biar lebih jelas. Takutnya saya nanti telah salah me-rewrite tulisan beliau sehingga ada kalimat yang artinya kurang pas.
_____sincerely_____